RSS

Bukan Sekedar HAM

22 Nov

     HAM atau Hak Azasi Manusia sudah tidak asing lagi terdengar bagi banyak orang . Semuanya berasal dari suatu tindakan yang membuat banyak sekali pihak dirugikan dengan pelanggaran HAM . ak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 . Contoh hak asasi manusia (HAM): hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain , hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama , hak untuk mendapatkan pekerjaan. ( Sumber : wikipedia.com )

     Begitu beratnya kasus pelanggaran HAM menggambarkan dahsyatnya akibat yang timbul dari perbuatan pidana tersebut terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumberdaya kehidupan manusia. Bahkan , sejak dulu dunia pun telah mengambil tindakan untuk menindak para pelaku pelanggar HAM . Piagam Pengadilan Militer Internasional Nuremberg misalnya ,telah mendifinisikan kejahatan yang dapat dikatagorikan pelanggaran berat ham sebagai berikut :

1. Kejahatan terhadap perdamaian (Crimes against peace) yang tediri atas perbuatan merencanakan, mempersiapkan, memulai, atau menjalankan perang agresi, atau perang yang melanggar perjanjian-perjanjian internasional, persetujuan-persetujuan atau jaminan-jaminan; atau turut serta di dalam rencana bersama atau komplotan untuk mencapai salah satu daripada tujuan perbuatan-perbuatan tersebut di atas.

2. Kejahatan Perang (War Crimes), yaitu pelanggaran terhadap hukum atau kebiasaan-kebiasaan perang, seperti pembunuhan (murder), perlakuan kejam terhadap penduduk sipil dengan mengasingkan mereka, mengerjakan mereka secara paksa, atau diwilayah pendudukan memperlakukan tawanan-tawanan perang dengan kejam, membunuh mereka, atau memperlakukan orang di laut secara demikian; merampas milik Negara atau milik perseorangan, menghancurkan kota atau desa dengan secara berkelebihan atau semau-maunya, atau membinasakannya tanpa adanya alasan keperluan militer.

3. Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes against humanity). Termasuk dalam pengertian  kejahatan ini adalah, pembunuhan, membinasakan, memperbudak, mengasingkan dan lain-lain kekejaman di luar perikemanusiaan terhadap penduduk sipil, yang dilakukan sebelum atau sesudah perang; perkosaan hak-hak dasar berdasarkan alasan-alasan politik, ras atau agama. Pemimpin atau orang yang mengorganisir, menghasut dan membantu mereka yang turut serta dalam membentuk atau melaksanakan rencana bersama komplotan untuk melakukan kejahatan-kejahatan tersebut bertanggungjawab atas perbuatan orang-orang yang melakukan rencana tersebut.  ( Sumber : komnasham.go.id )

     Dari ketiga jenis pelanggaran , sudah banyak kasus pelanggaran HAM yang telah ditindak tegas . Seperti saat rezim Nazi yang para panglimanya dikenai hukuman gantung . Meskipun demikian , pelanggaran HAM masih belum bisa sepenuhnya dicegah . Masih banyak kasus – kasus baik diungkap maupun tidak ke publik yang secara sengaja melakukan tindakan pelanggaran HAM . Kasus Munir misalnya , yang sampai sekarang terlihat merupakan pembunuhan yang terencana sempurna sehingga pelakunya belum tertangkap sampai sekarang . Semua dilakukan hanya demi keuntungan individual semata .

     Masih segar di ingatan rakyat Indonesia , kematian dari seorang pejuang HAM yang dikenal berani dan tidak memandang siapa yang akan Ia perjuangkan haknya . Walaupun telah berkali – kali ditentang oleh beberapa kalangan bahkan pemerintah , Munir masih tetap bersikukuh untuk menegakan keadilan serta memperjuangkan hak banyak orang . Tragisnya , kematian beliau masih meninggalkan misteri . Belum diketahui siapa otak dibalik pembunuhannya .  Penerbangannya ke Belanda untuk melanjutkan S2 di bidang hukum pada tanggal 7 September 2004 menjadi saksi bisu kematiannya . Untuk memperingati jasa Munir , hari kematiannya ditetapkan sebagain hari pejuang  HAM . Lalu , mengapa Munir , seorang pejuang HAM yang dikenal selalu berpihak kepada yang lemah dengan sengaja dibunuh oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ? Apakah salah memperjuangkan hak yang seharusnya kita dapat ?

      Kematian Munir yang sampai sekarang tidak diketahui siapa pelaku pembunuhannya menjadi catatan hitam penegakan HAM di Indonesia . Hal tersebut juga mengambarkan situasi dan kondisi Indonesia yang buruk . Banyak pihak menderita karena hak yang seharusnya mereka dapat , dirampas oleh pihak – pihak yang rakus dan tamak . Tindakan Munir yang berani dalam penegakan HAM membuat beberapa pihak yang merasa dirugikan mengambil tindakan untuk membungkam Munir . Ketakutan mereka atas tindakan Munir yang ujungnya akan mengungkap kejahatan – kejahatan yang mereka lakukan membuat mereka tidak sungkan – sungkan untuk menghabisi nyawa Munir . Bagaimana tidak , begitu banyak tindakan Munir yang mengungkap kebenaran untuk melawan kejahatan HAM .  seperti Saat menjabat Dewan Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.

     Kasus Munir seharusnya menjadi cambuk bagi Indonesia untuk bisa mengambil tindakan tegas dalam memperjuangkan HAM .  Menindak tegas para pelaku pelanggar berat HAM merupakan salah satu langkah yang bisa diambil pemerintah. Pemerintah seoalah terkesan setengah hati dan tidak tegas dalam mengambil tindakan . Masih banyak pihak – pihak yang sangat dirugikan karena haknya dirampas . Tidak hanya tindakan dari pemerintah , dari masyarakat pun tindakan dan dukungannya diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran  HAM . Dengan begitu , semua orang bisa mendapatkan haknya serta melaksanakan kewajibannya dengan baik , dan bukan sekedar HAM .

Lunghi Haviv Muhammad

Teknik Informatika 2010

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 22, 2011 inci Individual Reflection

 

Tinggalkan komentar